Rabu, 15 April 2009

modernisasi pendidikan islam

PEMIKIRAN PROF.DR.H ABUDDIN NATA,MA

TENTANG

PERUBAHAN SISTEM PENDIDIKAN PESANTREN

SEIRING DENGAN PERUBAHAN SOSIAL EKONOMI

A. Latar Belakang Masalah

Tujuan pendidikan Islam meliputi perubahan ke arah yang lebih baik, baik kaitannya dengan individu, masyarakat maupun keprofesionalan.[1] Kajian terhadap judul tersebut menjadi sangat menarik dan penting dilakukan, karena beberapa pertimbangan sebagai berikut.

Pertama, topik ini mengisyaratkan adanya keprihatinan dan tanggung jawab yang mendalam dari Departemen Agama terhadap masa depan pendidikan pesantren dalam percaturan global yang makin kompetitif dan bahkan kejam adanya. Dalam situasi yang demikian itu, Departemen Agama sebagai institusi yang paling bertanggung jawab dalam mengawal perjalanan pendidikan pesantren perlu melakukan langkah-langkah yang strategis dan urgent bagi pertumbuhan dan perkembangan pesantren di masa depan yang penuh tantangan itu. Selain itu, kajian terhadap masalah ini diharapkan dapat menyadarkan kalangan para pengelola pendidikan pesantren untuk memberikan respon yang tepat dengan perubahan yang terjadi, sehingga pendidikan pesantren benar-benar dapat berjalan pada “on the right track” atau “on the ideal track”.

Kedua, terdapat sebuah kecenderungan yang kuat bahwa untuk menilai apakah sebuah pesantren berada dalam on the right track atau on the ideal track amat bergantung pada keadaan pesantren dalam menjawab tantangan aktual yang dihadapinya. Di masa lalu, pesantren demikian dihormati dan disegani oleh masyarakat, oleh karena peran yang dimainkannya saat itu benar-benar telah memenuhi harapan masyarakat. Peranan pesantren di masa lampau terlalu banyak untuk diceritakan atau dibahas segi-segi positifnya. Pesantren telah lahir pada zamannya yang tepat. Pada saat ini, pesantren selain berperan sebagai lembaga tafaqquh fi al-ddin yang menghasilkan ulama-ulama ahli agama yang handal, mendalam dan luas serta sebagai pengawal moral umat, juga telah berhasil dalam menghadapi penetrasi asing colonial, baik dalam bidang politik dan terlebih-lebih dalam bidang social budaya.. Peran pesantren yang demikian itu di masa sekarang mungkin sebagian masih bisa dilakukan, namun di masa sekarang dan mendatang yang terpenting adalah menjawab tantangan zaman di era global. Dalam menghadapi dua tarikan ini, posisi pesantren berada di persimpangan jalan. Yaitu persimpangan antara meneruskan peranan yang telah diembannya selama ini atau menempuh jalan menyesuaikan diri sama sekali dengan keadaan, yakni keikutsertaan sepenuhnya dalam arus pengembangan ilmu pengetahuan (modern), termasuk di dalamnya bagian yang merupakan cirri utama kehidupan abad ini, yaitu teknologi.

Ketiga, era globalisasi yang ditandai oleh kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi telah menimbulkan dampak yang amat luas terhadap kehidupan umat manusia. Berbagai pranata kehidupan sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, kehidupan beragama, pola komunikasi, pertahanan keamanan dan lain sebagainya mengalami perubahan. Berbagai perubahan tersebut pada akhirnya memaksa dunia pesantren untuk melakukan penyesuaian diri di sana sini, jika pesatren tersebut ingin tetap eksis dan diminati masyarakat di era modern tersebut. Khusus dalam perubahan yang terjadi dalam bidang sosial ekonomi di era global ini menuntut adanya pembaruan sistem pendidikan pesantren. Sejarah tentang pertumbuhan dan perkembangan pesantren di Indonesia mencatat, bahwa di kalangan para alumni pesantren terdapat slogan yaitu tidak mau menjadi pegawai negeri. Dengan sikap zuhud dan tidak materialistisnya, atau sikap kesederhanaannya, membuat para alumni pendidikan pesantren mencari jalan hidup dengan berwiraswasta. Kiai umumnya hidup dengan usaha bisnis atau pertanian dan tidak bergantung pada gaji atau upah dari orang lain. Basis ekonomi inilah yang menjadikan mereka mandiri dan memiliki integritas serta berani memberikan koreksi atau kritik terhadap penyelewengan dan kesewenang-wenangan. Namun slogan para alumni pesantren untuk tidak mau jadi pegawai negeri atau mendapatkan kedudukan yang strategis pada berbagai sector kegiatan kembali dipertanyakan. [2]

Selain itu, sikap non-materialistik dalam pesantren tersebut masih harus dipertanyakan dengan sungguh-sungguh sampai dimana kesejatiannya. Non-materialisme, dan zuhud agaknya terjadi di pesantren sebagai akibat tak langsung dari kondisi sosial masyarakat secara umum. Apakah suasana umum yang meliputi pesantren itu hanya merupakan refleksi keadaan sosial ekonomi masyarakat yang diwakilinya saja (yaitu masyarakat pedesaan), meskipun ada yang kaya tapi masih bersifat agraris dan kurang terpelajar, ataukah betul-betul merupakan perwujudan dari konsep yang sadar penuh niat?

Meskipun kita berharap pesantren dapat berperan banyak melalui semangat non-materialistik ini, namun bila kita lihat dalam pesantren sendiri, semangat ini kurang mendapat tekanan dalam kurikulumnya. Demikian pula ajaran hidup mandiri dengan mengembangkan sikap kewirausahaan (interpreneurship) juga kurang diberikan. Pengajaran di pesantren banyak didominasi oleh kajian fikih ubudiyah, teologi jabariah (fatalisme), dan tasawuf yang cenderung kurang mendorong timbulnya etos kerja dan kemandirian.

Tulisan ini lebih lanjut akan mengkaji tentang perubahan sosial ekonomi sebagai dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era global serta dampaknya terhadap pembaruan sistem pendidikan pesantren. Melalui kajian ini akan diupayakan menggali gagasan dan konsep pengembangan model-model pendidikan pesantren masa depan, serta menemukan konsep dan langkah revitalisasi pendidikan di pondok pesantren di era globalisasi. Kajian ini akan menggunakan bahan-bahan yang berasal dari para pengamat, peneliti maupun praktisi pendidikan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Uraian tulisan ini akan dimulai dengan menguraikan perubahan sosial ekonomi, dilanjutkan dengan masalah-masalah yang dihadapi pendidikan pesantren, dan diakhiri dengan mengemukakan berbagai gagasan dan pemikiran yang terkait dengan perubahan sistem pendidikan pesantren.

B. Visi, Misi dan Tujuan Pendidikan Islam

Kata visi berasal dari bahasa Inggris, vision yang berarti penglihatan, daya lihat, pandangan, impian atau bayangan. Dengan demikian secara sederhana kata visi mengacu kepada sebuah cita-cita, keinginan, angan-angan, khayalan dan impian ideal yang ingin dicapai yang dirumuskan secara sederhana, singkat, padat dan jelas namun mengandung makna yang luas, jauh dan penuh makna.[3]

Visi pendidikan Islam sesungguhnya melekat pada visi ajaran Islam itu sendiri yang terkait dengan visi kerasulan para Nabi, mulai dari visi kerasulan Nabi Adam hingga kerasulan Nabi Muhammad SAW, yaitu membangun kehidupan manusia yang patuh, tunduk dan berserah diri kepada Allah SWT dan membawa rahmat bagi seluruh alam. Hal ini sebagaimana yang telah Allah SWT jelaskan dalam Al-Qur’an :

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (Q.S Al-Anbiya:107)

Sebagaimana kata visi, kata misi pun berasal dari bahasa Inggris, yaitu mission yang berarti tugas, perutusan dan misi. Misi lebih lanjut dapat dikatakan sebagai langkah-langkah atau kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis dan efektif dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan.[4] Berdasarkan petunjuk dan isyarat yang terdapat dalam Al-Qur’an, dijumpai informasi bahwa missi pendidikan Islam terkait dengan upaya memperjuangkan, menegaskan, melindungi, mengembangkan, menyantuni dan membimbing tercapainya tujuan kehadiran agama Islam bagi manusia. Imam al-Syatiby menyebutkan bahwa tujuan kehadiran agama Islam adalah untuk melindungi lima hal yang merupakan hak-hak asasi manusia, yaitu : (1) hak untuk hidup (2) hak untuk beragama (3) hak untuk berfikir (4) hak untuk memperoleh keturunan dan (5) hak untuk memperoleh harta benda.

Pemeliharaan terhadap hak-hak asasi manusia tersebut pada intinya diarahkan pada upaya memuliakan harkat dan derajat manusia. Allah SWT mengingatkan dalam firmannya :

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dngan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (Q.S Al-Isra :70)

Salah satu tujuan pendidikan Islam adalah menanamkan ajaran Islam ke dalam kehidupan masyarakat atau mengislamkan masyarakat.[5] Sebagian para ahli mengatakan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah membimbing umat manusia agar menjadi hamba yang bertaqwa kepada Allah yakni melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan penuh kesadaran dan ketulusan. Tujuan ini muncul dari hasil pemahaman terhadap ayat al-Qur’an yang berbunyi :

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam (Q.S Ali Imran : 102)

C. Perubahan Sosial Ekonomi

Pada saat pesantren mulai didirikan situasi sosial ekonomi ditandai oleh sistem sosial ekonomi yang berbasis pada masyarakat agricultural, dengan menempatkan sektor pertanian dan perdagangan yang bersifat tradisional sebagai basis andalannya. Yaitu sistem ekonomi yang didasarkan pada keseimbangan dan keharmonisan hubungan manusia dengan alam, berorientasi pada keberkahan, tidak menggunakan teknologi modern, berorientasi ke belakang, kurang efisien, dan menekankan pada pola hubungan yang bersifat komunal.

Sistem perekonomian masyarakat agraris yang demikian itu dibiarkan berjalan secara alami, tanpa adanya sentuhan pembaruan dari para lulusan pesantren. Hal ini sejalan pula dengan pengajaran yang terjadi di pondok pesantren yang menekankan aspek fiqh ubudiyah, dan kurang sekali menekankan aspek fiqh muamalah yang didalamnya justru memiliki dasar-dasar ekonomi syariah yang masih diterapkan di masa sekarang. Ketika itu fiqh muamalah sebatas di madrasah dan masjid saja. Dalam praktik sehari-hari justru amat jauh. Akhirnya pengetahuan masyarakat tentang muamalah sangat dangkal. Ulama terdahulu menurutnya telah menjelaskan pedoman yang bisa digunakan mulai bab jual beli (kitab al-buyu’), tentang jaminan (rahn), alih utang (hawalah), perkongsian (syirkah), perwakilan (wakalah), penitipan (wadi’ah), sewa (ijarah), bagi hasil (mudharabah), wakaf, hibah, pengurusan kebun dan lainnya. Ajaran fiqh muamalah yang demikian itu, kalaupun dikaji, hanya sebatas wacana dan tidak berlanjut pada praktek.

Kini umat Islam termasuk baik yang sudah tamat dari pondok pesantren atau masih sedang belajar di pesantren dihadapkan kepada berbagai tantangan baru dalam bidang social ekonomi. Dalam hubungan ini, ada berbagai pandangan mengenai corak kehidupan abad yang akan datang, sebagai berikut.

Pertama, bahwa kehidupan dalam masa mendatang akan ditandai oleh dua kecenderungan yang saling bertentangan, yaitu kecenderungan untuk beintegrasi dalam kehidupan ekonomi, dan kecenderungan untuk berpecah belah (fragmentasi) dalam kehidupan politik. Munculnya North American Free Trade (NAFTA), European Union (EU), Asian Pasific Economy Cooperation (APEC), Asean Free Trade Area (AFTA), dan General Agreement for Trading Service (GATS) adalah merupakan bentuk adanya integrasi dalam kehidupan ekonomi. Masyarakat yang tidak mau bergabung ke dalam berbagai asosiasi ekonomi tersebut tidak akan memiliki akses dalam perdagangan dunia. Sementara itu konflik yang terjadi di Negara-negara bekas Yugoslavia, di bekas wilayah Uni Sovyet, di berbagai Negara di Afrika (Rwanda, Burundi, Angola, Liberia dan sebagainya); di Sri Langka, Banglades, India dan Pakistan di Asia, di Belgia, Irlandia, Spanyol, dan juga di Indonesia merupakan bukti adanya fragmentasi dalam bidang politik.

Kedua, bahwa globalisasi akan mewarnai seluruh kehidupan di masa mendatang. Salah satu arti globalisasi ialah bahwa masalah-masalah tertentu seperti masalah pertumbuhan penduduk, masalah lingkungan, masalah kelaparan, masalah narkotika, masalah-masalah hak asasi manusia, dipandang sebagai persoalan-persoalan yang bersifat global, persoalan-persoalan yang menyangkut nasib seluruh umat manusia. Masalah tersebut harus direspon oleh umat Islam bersama dengan komponen masyarakat lainnya.

Ketiga, bahwa kemajuan sains dan teknologi yang terus melaju dengan cepat, akan mengubah secara radikal situasi pasar tenaga kerja. Kemajuan teknologi menyebabkan pekerjaan-pekerjaan tertentu tidak diperlukan lagi, dan timbullah pekerja-pekerja baru yang menuntut kecakapan baru. Akibat dari keadaan ini, maka pendidikan ulang (re-education) atau pelatihan ulang (re-training) menjadi suatu keharusan untuk mempertahankan produktifitas dan untuk mengurangi pengangguran.

Keempat, bahwa proses industrialisasi dalam ekonomi dunia makin menuju pada penggunaan teknologi tingkat tinggi,. Alat-alat produksi dengan teknologi rendah akan diekspor dari negara-negara maju ke negara-negara yang ekonominya masih terbelakang. Negara-negara maju akan memusatkan kegiatan ekonomi mereka pada usaha-usaha yang menghasilkan nilai tambah yang cukup tinggi. Sedikitnya ada 7 (tujuh) jenis industri yang akan menjadi fokus kegiatan industri Negara-negara maju dalam abad XXI ini. Ketujuh industri ini ialah; micro-electronics, biotechnology, the new materials-science industries, tele-communications, civilian aviation, robotics plus machine tools, dan computer plus software.

Kelima, bahwa di tahun-tahun mendatang sebagai akibat dari era globalisasi informasi ini, akan lahir suatu gaya hidup baru yang mengandung ekses-ekses tertentu. Saat ini sudah tampak beberapa gejala yang dapat dipandang sebagai ekses dari gaya hidup yang dilahirkan oleh zaman globalisasi ini. Penyebaran informasi yang sangat cepat tentang obat-obatan yang mengandung narkotika, literatur pornografi, penggunaan senjata api serta alat-alat mikro-elektronika untuk melakukan tindakan kejahatan; informasi-informasi seperti ini telah mendorong banyak orang untuk melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.[6]

Selain itu terdapat pula hal lain yang lebih dahsyat pengaruhnya terhadap perubahan sosial ekonomi sebagaimana tersebut di atas, yaitu adanya era perdagangan bebas sebagaimana terlihat pada kebijakan yang dilakukan oleh Negara-negara yang tergabung dalam organisasi perdagangan dunia atau WTO (World Trade Organization). Selanjutnya pada akhir tahun 2005 ini, Negara-negara yang tergabung dalam organisasi tersebut (termasuk Indonesia) akan menandatangani GATS (General Agreement on Trade in Service) yang mengatur liberalisasi perdagangan sebanyak 12 sektor jasa, yang diantaranya jasa layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, dan pendidikan tinggi.

Beberapa Negara seperti Amerika, Australia, Cina, Jepang, Korea dan selandia Baru adalah termasuk Negara yang amat bersemangat untuk segera menandatangani GATS tersebut. Di antara alasan yang mendorong Negara-negara tersebut untuk mengambil kebijakan tersebut adalah karena keuntungan yang bersifat ekonomi. Sejak tahun 1980-an, di negara-negara maju, perdagangan dalam bidang jasa, tumbuh pesat dan telah memberikan sumbangan yang besar terhadap produk domestic bruto (PBD), dibandingkan dengan sumbangan yang berasal dari sector primer dan sekunder. Tiga Negara yang paling memperoleh keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan ini adalah Amerika Serikat, Inggris dan Australia.

Pada akhir tahun 2000 misalnya, Amerika Serikat memperoleh keuntungan dari penjualan terhadap jasa pendidikan sekitar US $14 milyard atau sekitar 126 trilyun. Di Inggris, kontribusi pendapatan dari sector pendidikan mencapai sekitar 4 % dari penerimaan sector jasa Negara tersebut. Laporan yang disampaikan oleh Millea pada tahun 1998, sebuah publikasi rahasia, berjudul Intellegent Exports mengungkapkan, bahwa pada tahun 1994 sektor jasa telah menyumbangkan sekitar 70 % pada ABP Australia, dan menyerap sekitar 80% tenaga kerja, dan merupakan 20% dari total export Negara kangguru tersebut. Selanjutnya sebuah survey yang diadakan pada tahun 1993 menunjukkan bahwa pada industri jasa yang paling menonjol orientasi exportnya adalah jasa komputerisasi, pendidikan dan pelatihan. Export jasa pendidikan dan pelatihan tersebut telah menghasilkan AUS $ 1,2 milyar pada tahun 1993. fakta ini menjadi alasan yang kuat tentang mengapa tiga negara maju (Amerika, Australia dan Selandia Baru) sangat ngotot menuntut perlunya kebijakan liberalisasi sector jasa pendidikan melalui WTO.

Pada saat ini sudah tercatat 144 negara yang telah menyetujui GATS. Negara-negara tersebut harus mematuhi komitmen-komitmen khusus mengenai market acces dan national treatment untuk sektor jasa tertentu. Negara-negara yang tidak mau menyetujui GATS akan berhadapan dengan resiko berupa tertutupnya akses atas kemudahan untuk memasarkan atau memperdagangkan jasa-jasa yang dimilikinya.

Timbulnya kebijakan liberalisasi dalam perdagangan pada sektor jasa pendidikan tersebuterat kaitannya dengan era globalisasi. Alasannya cukup masuk akal, yaitu karena liberalisasi sebagaimana tersebut di atas, adalah liberalisasi yang bersifat global, bukan liberalisasi local, nasional, atau regional, melainkan bersifat global.

Menghadapi liberalisasi sektor pendidikan sebagaimana tersebut di atas, telah menimbulkan kekhawatiran yang cukup mendalam. Mereka yang khawatir terhadap GATS, mengatakan bahwa GATS akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap kegiatan publik, terutama pendidikan. Liberalisasi pendidikan ini telah menimbulkan pro dan kontra.

Para pendukung dimasukkannya jasa pendidikan terhadap skema GATS memiliki argumentasi yang secara ekonomi cukup meyakinkan. Mereka misalnya mengatakan, bahwa pelaksanaan jasa pendidikan pada hakikatnya merupakan perdagangan jasa lain, sehingga perlu dilakukan liberalisasi pula. Mereka juga berpendapat bahwa kebijakan liberalisasi pendidikan dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan negara-negara anggota, termasuk negara-negara yang sedang berkembang.

Sementara itu para penentang liberalisasi pendidikan juga memiliki argumentasi yang sama kuat. Mereka misalnya mengatakan, bahwa jasa pendidikan bukan termasuk komoditas perdagangan untuk tujuan komersil. Pendidikan adalah jasa layanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan bagi rakyat. Upaya yang harus dilakukan ini adalah bukan dengan cara bersaing secara tidak sehat dan saling mematikan, namun sebuah kegiatan yang berpedoman pada prinsip saling membantu dan bersinergi atas dasar saling memajukan dan menguntungkan bagi rakyat negara masing-masing.

Namun terlepas dari pro-kontra sebagaimana tersebut di atas, lembaga-lembaga pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi, bahkan bentuk dan jenis pendidikan lainnya, termasuk pendidikan pesantren, harus menghadapi pasar bebas (free market era) dalam bidang pendidikan dan jasa-jasa lainnya. Hal ini dikatakan, karena Indonesia sudah masuk sebagai salah satu negara anggota WTO sebagaimana tersebut di atas. Kenyataan ini juga diperlihatkan oleh adanya sejumlah pasal dan ayat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberi isyarat adanya persetujuan terhadap adanya perdagangan bebas dalam bidang pendidikan. Pada pasal 65 ayat 1 Undang-undang Sisdiknas tersebut misalnya dikatakan bahwa lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya pada ayat 2 pasal yang sama juga dikatakan bahwa kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem negara lain yang diselenggarakan di wilayah NKRI dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberpihakan pemerintah Republik Indonesia untuk menyetujui adanya liberalisasi pendidikan sebagaimana tersebut di atas dinilai sebagai adanya indikasi yang kuat bahwa pemerintah ingin melepaskan tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Demikian pula adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang segera akan disahkan, juga memperlihatkan adanya keinginan pemerintah untuk melepaskan diri dari tanggung jawab finansial di dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu “memberikan kepercayaan” kepada sektor swasta untuk membiayai pendidikan yang diselenggarakannya. Upaya pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab pembinaan tersebut di atas tidak memperhitungkan kenyataan bahwa dewasa ini pemerintah dan birokrasi pemerintah mempunyai kekuatan yang sangat besar di dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Kebanyakan lembaga pendidika berada dalam kondisi keuangan yang pas-pasan, dan satu-satunya sumber keuangan untuk pembiayaannya berasal dari masyarakat. Keadaan ini pada gilirannya akan memperburuk kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk mengakses pendidikan yang bermutu tinggi. Akibat selanjutnya dari lepas tangannya pemerintah dari tanggung jawabnya terhadap pendidikan ialah masuknya kekuatan pasar, budaya “korporasi”, kekuatan industri yang secara langsung atau tidak langsung mengarahkan misi pendidikan. Pendidikan akan kehilangan kekuatan moralitasnya di dalam menegakkan kebenaran dan meningkatkan ilmu pengetahuan, karena diikat dan terikat pada sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari sector industri. Pendidikan juga akan kehilangan misi moralnya, sebagai akibat dari berubah fungsinya, yaitu sebagai sarana yang semata-mata untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan perkembangan industri semata-mata. Pendidikan yang selama ini diselenggarakan di Indonesia tidak lagi memperhatikan masalah etika dan moral. Etika dan moral di dunia pendidikan telah dikuasai oleh etika dan moral bisnis yang semata-mata didasarkan pada mencari keuntungan dan efisiensi. Akuntabilitas pendidikan (khususnya pendidikan tinggi) tidak lagi diukur oleh standard akademik, moral dan etika ilmiah, melainkan diukur oleh para pemegang modal yang bertumpu pada upaya memenangkan persaingan yang diminta oleh dunia industri. Motif ini pada gilirannya mengembangkan manusia yang unggul secara intelektual dan keterampilan dalam bekerja pada sector industri, namun kosong dari segi moral dan nilai-nilai spiritual seperti kejujuran, kemanusiaan, keadilan, kebersamaan, tolong menolong dan lain sebagainya.

Beberapa contoh dampak era globalisasi tersebut dengan jelas memperlihatkan adanya perubahan dalam sistem sosial ekonomi mayarakat yang disebabkan terjadinya perubahan orientasi pendidkan. Tenaga kerja yang dibutuhkan oleh masyarakat modern adalah tenaga kerja yang menguasai teknologi modern, mampu mengakses berbagai sumber informasi yang berdampak ekonomi, memahami berbagai bidang produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat modern, serta kemampuan menjual berbagai produk tersebut dengan memanfaatkan berbagai asosiasi perdagangan tingkat dunia.

Berbagai perubahan yang terjadi dalam bidang sosio ekonomi tersebut telah diketahui oleh mereka yang berlatar belakang pendidikan modern yang sebagian besar tinggal di perkotaan. Mereka itulah yang akan mampu memanfaatkan berbagai peluang tersebut. Keadaan ini pada gilirannya merubah pandangan masyarakat untuk menyiapkan putra putrinya melalui lembaga pendidikan yang dapat memberikan bekal yang cukup untuk merebut berbagai peluang kerja. Lembaga pendidikan yang menurut masyarakat yang tidak menjadikan harapan demikian, dengan sendirinya akan ditinggalkan oleh masyarakat. Untuk itu tidak mengherankan jika berbagai program studi yang ditawarkan berbagai Perguruan Tinggi yang tidak menawarkan prospek meraih ekonomi yang menjanjikan itu akan ditinggalkan oleh masyarakat. Berbagai catatan dan laporan yang disampaikan berbagai pimpinan Perguruan Tinggi Islam dan Perguruan Tinggi Umum misalnya menyatakan bahwa program studi yang menjanjikan prospek kehidupan ekonomi bagi lulusannya ternyata banyak diminati dan diserbu masyarakat. Sementara program studi yang kurang terkait secara langsung dengan kegiatan ekonomi cenderung ditinggalkan. Beberapa program studi seperti manajemen perusahaan, manajemen ekonomi, teknik informatika, kedokteran, farmasi dan keperawatan misalnya termasuk yang banyak diminati masyarakat. Sementara itu beberapa program studi seperti sejarah, akidah filsafat, perbandingan agama, fisika murni, ilmu perpustakaan, dan tarjamah termasuk program studi yang kurang diminati masyarakat.

D. Respon Dunia Pesantren Terhadap Perubahan Sosial Ekonomi

Berbagai perkembangan yang terkait dengan terjadinya perubahan pada sosio ekonomi masyarakat yang demikian itu telah direspon oleh kalangan dunia pesantren dengan cara yang amat beragam. Di antara respon yang paling menonjol adalah dengan cara memasukkan berbagai program pendidikan umum dan keterampilan di samping program keagamaan yang sudah diselenggarakan sebelumnya.

Di samping itu, pendidikan Islam harus menghasilkan manusia yang memiliki ciri-ciri :

1. Terbuka dan bersedia menerima hal-hal baru hasil inovasi dan perubahan.

2. Berorientasi domokrasi dan mampu berpendapat yang tidak selalu sama dengan pendapat orang lain.

3. Menghargai waktu, konsisten dan sistematik dalam menyelesaikan masalah.

4. Selalu terlibat dalam perencanaan pengorganisasian

5. Memiliki keyakinan yang dapat diperhitungkan

6. Menghargai pendapat orang lain

7. Rasional dan percaya pada kemampuan iptek

8. Menjunjung tinggi keadilan berdasarkan prestasi dan efesien.[7]

Sedikitnya sekarang ada lima bentuk pesantren dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu :

1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan menerapkan kurikulum nasional, baik yang hanya memiliki sekolah keagamaan (MI,MTs, MA dan PT Agama Islam) maupun yang juga memiliki sekolah umum (SD,SLTP,SMU,SMK dan Perguruan Tinggi Umum).

2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan dalam bentuk madrasah dan mengajarkan ilmu-ilmu umum meskipun tidak menerapkan kurikulum nasional.

3. Pesantren yang hanya menyelanggarakan pendidikan ilmu-ilmu agama dalam bentuk madrasah diniyyah.

4. Pesantren yang hanya sekedar menjadi tempat pengajian (majelis ta’lim) yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama Islam sebagaimana terdapat dalam kitab kuning.

5. Pesantren yang terdapat pada sekolah-sekolah umum atau perguruan tinggi yang diperuntukkan bagi pelajar sekolah umum dan mahasiswa.

Perkembangan bentuk-bentuk program pendidikan yang terdapat di pesantren sebagaimana tersebut di atas memperlihatkan dengan jelas, bahwa sesungguhnya pesantren memiliki kepekaan dan daya antisipatif yang tinggi dalam merespon berbagai perkembangan yang terjadi. Pesantren tampak tidak mau ketinggalan untuk memanfa’atkan momentum yang ada, sebagaimana yang pernah ia perankan pada momentum di masa lalu. Jika pesantren tidak mampu memberi respon yang tepat maka pesantren pesantren akan kehilangan relevansinya , serta akar-akarnya dalam masyarakat akan tercabut dengan sendirinya, dengan segala kerugian yang bakal ditanggung. Untuk melakukan hal demikian itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Pertama, perlu mengatasi berbagai kelemahan yang selama ini masih terdapat di kalangan pendidikan pesantren pada umumnya. Hingga saat ini kita menyadari bahwa secara umum lembaga pendidikan Islam di Indonesia masih ditandai oleh berbagai kelemahan.[8] Berbagai kelemahan tersebut meliputi masalah lingkungan, kurikulum, metode pembelajaran, manajemen, program pengajaran, tenaga guru dan masalah sarana prasarana pendidikan. Menyadari tantangan sosial ekonomi masyarakat yang demikian berkembang, telah banyak pesantren yang berupaya memperbaharui sistem pendidikannya, walaupun jumlahnya masih sedikit .

Kedua, dengan mempertahankan keunggulan yang terdapat di dalam pendidikan pesantren. Harus diakui bahwa di samping berbagai kelemahan atau kekurangan sebagaimana tersebut di atas, pendidikan pesantren masih memiliki kekuatan dan keunggulan yang tidak dijumpai di lembaga pendidikan lainnya. Pesantren dengan system dan karakternya tersendiri telah menjadi bagian integral dari suatu institusi social masyarakat, khususnya pedesaan. Bahkan beberapa di antaranya telah menjadi model gerakan alternative bagi pemecahan masalah-masalah social masyarakat desa. Selain itu, pesantren juga memiliki kekuatan dalam melahirkan lulusan yang ahli dan mendalam ilmu agamanya yang selanjutnya disebut ulama. Pesantren juga dikenal sebagai lembaga pendidikan yang kental dengan pengalaman tradisi keagamaan, seperti dalam mengerjakan shalat wajib berjama’ah, shalat sunnah, berpuasa Senin Kamis, menerapkan pola hidup sederhana (zuhud), kesabaran, keikhlasan, ketawakalan, kemandirian, keakraban antara santri dan kyai dan antara sntri dengan santri lainnya. Kekuatan lainnya yang dimiliki pesantren adalah apa yang kita kenal dengan istilah cultural resistance, memperhatikan budaya dan tetap bersandar kepada ajaran dasar Islam. Tradisi ini sangat diperlukan sebagai benteng yang mampu menjaga dunia pesantren dari pengaruh budaya global yang hedonistic, materialistic bahkan ateistik.

Ketiga, dengan memadukan kekuatan yang ada dan menerima perubahan yang datang kemudian. Dalam kaitan ini, berbagai pemikiran tentang modernisasi pendidikan perlu dipertimbangkan. Berbagai aspek yang terdapat di dunia pesantren seperti visi, misi, tujuan, kurikulum, proses belajar mengajar, guru, manajemen, sarana prasarana, lingkungan, evaluasi dan berbagai aspek lainnya yang terdapat di dunia pesantren perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan tuntutan zaman.[9]

Keempat, dengan memberikan bekal keterampilan bekerja produktif. Untuk pesantren tradisional, yang terbatas hanya mendalami ilmu-ilmu agama perlu diberikan keterampilan kerja praktek yang dapat menjadi sumber pendapatan ekonominya kelak, seperti praktek jahit menjahit, menyablon, membuat batako, menjadi tukang kayu, menjadi tukang cukur dan lain-lain. Sedangkan pesantren-pesantren jenis lainnya perlu diperbaharui program pendidikannya sehingga selain mampu menghasilkan lulusan yang dapat memenuhi kebutuhan pasar kerja yang lebih luas, juga dapat melanjutkan pendidikan para lulusannya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kelima, dengan melakukan peran sebagai pusat pembaharuan pemikiran. Berbagai perkembangan yang terjadi dalam bidang ekonomi, social,, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan lain sebagainya seringkali menimbulkan berbagai pertanyaan baru yang belum dijumpai rujukannya dalam kitab-kitab yang ditulis para ulama klasik di masa lalu, mengingat zamannya berbeda dengan zaman yang ada sekarang.

E. Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan analisa sebagaimana tersebut di atas, dapat dikemukakan beberapa catatan sebagai kesimpulan sebagai berikut :

1. Dilihat dari segi pertumbuhan dan perkembangannya, kehadiran pesantren adalah merupakan refleksi dari tanggung jawab umat Islam terhadap ajaran agama yang dianutnya, yakni kewajiban menyebarkan ilmu pengetahuan serta melakukan tugas-tugas kemanusiaan sebagai bagian dari tugas amar ma’ruf nahyi munkar.

2. Sejalan dengan latar belakang kelahirannya itu, pesantren di Indonesia sudah terbiasa memberikan response dan terlibat dalam berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara.

3. Dihubungkan dengan adanya perubahan sistuasi sosial ekonomi sebagai akibat dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di era global seperti yang terjadi saat ini, peran dan tanggung jawab pesantren sebagaimana yang dilakukannya di masa lalu, kembali dipersoalkan, mengingat berbagai aspek yang selama ini diterapkan di dunia pesantren ternyata sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan era globalisasi. Sehingga senua aspek di dunia pesantren sudah waktunya untuk diperbaharui, dengan tetap mempertahankan berbagai kekuatan yang menjadi cirri khas dunia pesantren tersebut.

4. Dalam menghadapi perubahan social ekonomi yang terjadi di era global saat ini, menunjukkan bahwa dunia pesantren ternyata meresponnya dengan sikap yang amat beragam. Sebagian ada yang tetap berada pada ketradisionalannya, sebagian yang lain ada yang telah tampil merespon dengan sangat modern, sebagaimana diperlihatkan oleh beberapa pesantren yang tergolong besar dan maju yang tersebar di sluruh Indonesia.

5. Perubahan sosial ekonomi yang terjadi di era global saat ini mengharuskan adanya perubahan terhadap sistem pendidikannya, yang meliputi aspek visi, misi, tujuan, kurikulum, proses belajar mengajar, guru, lingkungan, manajemen, evaluasi, pola komunikasi, dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

Nata, Abuddin, Modernisasi Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: UIN Jakarta Press,2006)

­­­­­____________, Filsafat Pendidikan Islam,( Jakarta:Logos, 2001)

____________,Pendidikan Dalam Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta:UIN Jakarta Press,2005,)

____________,Paradigma Pendidikan Islam,(Jakarta:Gramedia Widia Sarana,2001)

____________,Pendidikan Islam di Era Global, (Jakarta: UIN Jakarta Press,2005)

______________,Pendidikan Islam di Indonesia, Tantangan dan Peluang, (Jakarta:UIN Jakarta Press, 2004)

PEMIKIRAN PROF.DR.H ABUDDIN NATA

TENTANG

PERUBAHAN SISTEM PENDIDIKAN PESANTREN

SEIRING DENGAN PERUBAHAN SOSIAL EKONOMI

MAKALAH INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI

TUGAS MATA KULIAH KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN ISLAM

DOSEN PEMBIMBING :

Prof. Dr.H. Didin Saefuddin.MA

DISUSUN OLEH :

DEDE JAJAT

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM

KONSENTRASI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

PROGRAM PASCASARJANA

UNIVERSITAS IBN KHALDUN

BOGOR

2008



[1] Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam,Jakarta:Logos, 2001,h.54

[2] Abuddin Nata,Modernisasi Pendidikan Islam,Jakarta:UIN Jakarta Press,2006.h.163

[3] Abuddin Nata,Pendidikan Dalam Perspektif Al-Qur’an,Jakarta:UIN Jakarta Press,2005,h.16

[4] Ibid, h. 21

[5] Abuddin Nata, Pendidikan Islam di Indonesia,Tantangan dan Peluang, Jakarta:UIN Jakarta Press, 2004,h 1

[6] Abuddin Nata,Modernisasi Pendidikan Islam,Jakarta:UIN Jakarta Press,2006.h.169

[7] Abuddin Nata,Pendidikan Islam di Era Global,Jakarta: UIN Jakarta Press,2005,h.448

[8] Abuddin Nata,Paradigma Pendidikan Islam, Jakarta:Gramedia Widia Sarana,2001,h.178

[9] Abuddin Nata,Pendidikan Dalam Perspektif Al-Qur’an,Jakarta:UIN Jakarta Press,2005,h.9

1 komentar:

  1. Emperor Casino No Deposit 2021 – Registration, No Deposit Bonus
    Is Emperor Casino No Deposit 바카라사이트 Online Casino starvegad No Deposit? — Find out how to 제왕카지노 play free casino games at Emperor Casino. Online casinos offer no deposit bonuses, and

    BalasHapus